Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, terkait dugaan pelanggaran menghadiri kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Surabaya 2020.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan Emil tak memenuhi langsung panggilan tersebut, tetapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Beliau (Emil) kami undang ke Bawaslu, diwakilkan kuasa hukumnya," kata Agil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agil menyebut pihaknya pun telah meminta keterangan lewat kuasa hukum Emil. Ia mengaku akan mengkaji terlebih dahulu bukti dan keterangan pihak Emil sebelum memutuskan kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan mengkaji lebih dulu soal keterangan beliau," ujarnya.
Sebelumnya, unggahan foto pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pilkada.
Foto yang dilaporkan tersebut ialah unggahan di Instagram resmi Machfud, @cak.machfudarifin, Minggu (27/9). Nampak Emil mengacungkan dua jari. Angka itu merupakan simbol nomor urut Machfud-Mujiaman.
"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dengan Pemprov Jatim," tulis keterangan foto tersebut.
Bawaslu Kota Surabaya pun mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut. Emil diketahui tak hanya menjabat wakil gubernur Jawa Timur, tetapi juga menjabat plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
(frd/fra)