Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini kembali memperlonggar peraturan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) positif virus corona (Covid-19). Mereka yang OTG diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah syarat.
Padahal, belum ada sebulan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh OTG harus mengikuti isolasi mandiri yang dilakukan pemerintah. Namun kini, DKI kembali memperlonggar aturan itu.
"Warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah bisa berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Widyastuti, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies memang sempat melarang OTG melakukan isolasi mandiri di rumah, 12 September lalu, untuk mencegah terjadi penularan di lingkungan keluarga.
Anies mengatakan klaster keluarga muncul karena OTG tidak melakukan protokol kesehatan dengan benar. Dengan dikelola pemerintah, masyarakat bisa lebih mendapat perhatian yang cukup.
"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing masing. Kalau pun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum kedisiplinan dan pengetahuan tentang protokol kesehatan dimiliki," jelas dia.
Pemerintah pun sempat membuka Tower 8 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat untuk isolasi para OTG. Tak hanya itu, DKI juga membuka 3 lokasi isolasi baru dengan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 979 tahun 2020. Beleid itu memuat tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Adapun tempat yang dimaksud ialah di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) dengan alamat Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Kemudian Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan TMII, Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Raya Ragunan Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kebijakan ini sempat dikritik Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Ia mengatakan kebijakan pelarangan isolasi mandiri di rumah akan menyusahkan tenaga kesehatan.
"Beban tenaga medis menjadi sangat berat. Kejenuhan dan kelelahan tenaga medis sangat penting, ibarat pasukan yang bertempur selama 6 bulan tanpa henti," kata Gilbert kepada CNNIndonesia.com, pada September lalu.
Kini, setiap pasien positif Covid-19 dibolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama memenuhi syarat. Bagi pasien yang ingin menjalani isolasi di fasilitas Pemprov harus menyertakan keterangan tidak mampu isolasi mandiri di rumah, serta hasil tes laboratorium PCR positif.
Gugus Tugas setempat juga akan menilai apakah rumah korban layak atau tidak untuk menjalankan isolasi mandiri.
Jika Gugus Tugas menilai rumah atau fasilitas dalam rumah tersebut tidak layak untuk menjalani isolasi mandiri, pasien harus menjalani isolasi di lokasi yang telah disediakan Pemprov DKI.