Syarat Isolasi Mandiri DKI: Izin Tetangga hingga Bebas Banjir

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 07:58 WIB
Pencabutan larangan isolasi mandiri di Jakarta seiring terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan,
Suasana Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta, Minggu, 27 September 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala maupun yang bergejala ringan.

Pencabutan larangan itu seiring terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 22 September 2020.

Dalam beleid tersebut, pasien positif yang memiliki rumah memadai dan layak dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai dilarang untuk menjalani isolasi mandiri. Mereka akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Meski mengizinkan, Anies mencantumkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar pasien dapat menjalani isolasi mandiri di rumah. Prosedur pertama yakni, pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas terdekat.

Selain itu, pengawasan lokasi isolasi mandiri dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melibatkan Gugus Tugas tingkat RT/RW atau pihak lainnya.

Kemudian, pihak kelurahan juga akan menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Berikutnya, pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Pasien pun turut diminta memanfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan.

Dalam Kepgub, disebutkan juga bahwa pasien positif dilarang berpergian keluar rumah atau tetap berada di rumah. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama menjalani isolasi.

Pasien juga harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan, upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

Selain itu, pasien diwajibkan selalu memakai masker selama isolasi, melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

Kemudian, pasien dan keluarga di dalam rumah yang sama diminta menghindari pemakaian bersama peralatan makan dan peralatan mandi.

Tidak hanya itu, dalam Kepgub tersebut pasien diimbau untuk berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi, serta menjaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan. Serta membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat, dan segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk.

Kepgub tersebut turut mengatur mengenai standar minimal kriteria rumah atau fasilitas pribadi yang dapat digunakan pasien positif untuk menjalani isolasi mandiri. Setidaknya ada 16 poin yang harus diperhatikan agar pasien diizinkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Adapun, daftar 16 poin standar tersebut yakni:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER