Kelapa Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru bisa mendapat besaran gaji seperti PNS setelah surat keputusan (SK) pengangkatan keluar.
"Bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK pengangkatan, maka yang bersangkutan sudah bisa mendapat gaji," kata Paryono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (2/10).
Ia mengatakan pihaknya tengah membahas penerbitan SK pengangkatan setelah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, BKN akan segera melakukan pemberkasan untuk penerbitan nomor induk PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilakukan pemberkasan di BKN untuk diterbitkan nomor induk PPPK beserta tanggal pengangkatannya. Tapi terhitung sejak kapan saya belum mendapat informasi," katanya.
Paryono menyebut BKN akan menyampaikan informasi terkait kapan SK pengangkatan dan nomor induk diterbitkan dalam waktu dekat. Berikut dengan persyaratan dan berkas yang harus disiapkan PPPK untuk mendapat SK tersebut.
Perpres Tunjangan dan Gaji PPPK diundangkan 29 September kemarin. Dalam aturan itu tertuang gaji dan tunjangan PPPK dengan besaran serupa PNS. Aturan ini ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer kategori 2 yang sudah mengikuti tes sejak Februari 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut penerbitan Perpres ini memakan waktu lama karena ketentuan pajak yang perlu disesuaikan.
Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer yang belum mengikuti perekrutan menjadi PNS/PPPK. Dari jumlah 51 ribu yang diangkat jadi PPPK, juga ada beberapa yang sudah meninggal dan pensiun selagi menunggu Perpres.
Tenaga honorer yang meninggal atau pensiun tidak dapat menerima hak dan uang pensiun seperti halnya PNS.
(fey/fra)