Imparsial Nilai TNI Belum Dibutuhkan Tangani Terorisme

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2020 10:17 WIB
Imparsial menilai penanganan terorisme sejauh ini masih bisa diatasi oleh kepolisian, mengingat TNI tidak dilatih untuk penegakkan hukum.
Ilustrasi penanggulangan terorisme oleh TNI. (Dok. Puspen TNI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme saat ini dinilai belum dibutuhkan. Pemberantasan terorisme di Indonesia masih dapat diatasi oleh kepolisian lewat Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, secara objektif, pihaknya menilai kepolisian sudah cukup dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia. Selain itu, menurutnya, sejauh ini belum ada situasi yang mendesak bahwa TNI perlu turun tangan.

"Saya kira bisa dikatakan situasi hari ini belum pada level yang butuh pelibatan TNI, belum ada urgensi. Karena situasinya, bisa dikatakan relatif berhasil dicegah dan ditangani oleh kepolisian," kata Ghufron dalam sebuah diskusi virtual (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, menurut Ghufron, belakangan ini kepolisian juga telah berhasil membongkar jaringan teroris di Indonesia. Oleh karena itu menjadi pertanyaan ketika pemerintah terkesan memaksakan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Lagipula, lanjut Ghufron, pelibatan militer justru akan menimbulkan masalah-masalah baru dalam penanganan masalah terorisme di Indonesia. Apalagi, TNI selama ini tidak dilatih melakukan penegakan hukum.

Sedangkan, penanganan aksi terorisme di Indonesia sejauh ini lebih mengedepankan sistem hukum pidana yang berlaku.

"Karena itu menjadi berbahaya (melibatkan TNI), karena itu akan bergeser dari criminal justice system yang sudah dalam rel-nya selama ini, dan itu akan digeser secara de facto, ke arah model militer," papar Ghuffron.

"Ini akan bahaya, ketika pendekatan militer digunakan dalam penanganan terorisme," lanjut dia.

Kendati demikian, menurut Ghuffron, TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme asalkan terjadi kondisi di mana kepolisian tidak dapat menangani hal tersebut. Hal ini juga sesuai dengan aturan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

"Militer sebenarnya bisa dilibatkan untuk menangani persoalan tersebut. Payung hukum sudah ada. Misal dalam UU TNI Pasal 7 ayat 2 dan 3 payung hukumnya bantu polisi tangani aksi terorisme," tuturnya.

Pelibatan TNI itu pun, kata dia, harus atas dasar politik negara, yang dimaksud adalah melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR. Selain itu, keputusan politik tersebut juga harus dibuat dengan keputusan tertulis dengan menjelaskan maksud, tujuan, waktu, anggaran, dan jumlah pasukan.

Ghuffron juga mengatakan bahwa pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme harus menjadi pilihan terakhir, yakni dalam situasi kapasitas penegakan hukum, kepolisian sudah tidak sanggup mengatasi ancaman teroris. Itu pun pelibatan militer juga sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu.

"Karena dimensinya kan adalah tugas perbantuan. Membantu kepolisian dalam menangani terorisme. Karena itu enggak boleh dia permanen," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya tidak menentang TNI dalam pelibatan penanganan aksi terorisme. Namun, jika dilihat dari tugas pokok dan fungsi, TNI justru dilatih untuk menghadapi situasi khusus, di mana kejahatan bukan lagi bersifat domestik.

"Justru TNI dilatih untuk situasi yang khusus, di mana kejahatan itu sudah bukan lagi dianggap suatu kejahatan yang biasa, atau kejahatan nasional, melainkan kejahatan luar biasa atau internasional," ungkap Usman.

(dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER