DPR Klaim Lapangan Kerja Minim Jika Pengusaha Dipersulit

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 09:26 WIB
Terkait RUU Ciptaker, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta para buruh paham dengan kondisi pandemi yang membuat dunia usaha kesulitan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut pengusaha bisa pergi dari Indonesia jika dipersulit dalam hal aturan. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menilai masyarakat akan kehilangan lapangan kerja jika pengusaha dipersulit terkait klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Ia mengatakan jangan sampai pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi malah memilih negara lain karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih.

"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Azis, dikutip dari Antara, Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dikatakannya dalam menanggapi protes para buruh soal skema pengupahan, pesangon, dan lainnya yang dinilai mereduksi hak-hak buruh.

Azis mengakui ada perubahan skema pesangon dalam demi menyesuaikan dengan kegentingan global akibat pandemi Covid-19.

Para pelaku usaha di dunia pun, katanya, menjerit bahkan sampai ada yang 'gulung tikar' alias bangkrut.

"Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya," 

Karena itu, politikus Golkar ini juga mengharapkan agar para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut.

Terlepas dari itu, Azis mengatakan bahwa kontroversi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam demokrasi.

Menurut Azis, perbedaan dan perdebatan dalam penyampaian substansi dalam pembahasan salah satu RUU Omnibus Law tersebut merupakan hal yang biasa saja di parlemen.

"Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan Pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memajukan dan menyelesaikan permasalahan bangsa ini," kata Azis, yang sempat jadi saksi kasus korupsi e-KTP di KPK.

Azis juga mengklaim RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan sebetulnya memiliki kemajuan dari sisi pengupahan, dengan upah minimum kota atau kabupaten bisa lebih besar dari upah minimum provinsi, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi produktivitas.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER