Sutradara Sejauh Kumelangkah Somasi Kemendikbud, Telkom, TVRI

CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2020 18:53 WIB
Sutradara film 'Sejauh Kumelangkah' melayangkan somasi ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI atas penayangan dan modifikasi karya tanpa izin.
Ilustrasi: Sutradara film 'Sejauh Kumelangkah' melayangkan somasi ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI atas penayangan dan modifikasi karya tanpa izin. (Foto: Istockphoto/doomu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah', Ucu Agustin melayangkan somasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PT Telkom Indonesia (Telkom) dan, TVRI terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan film dalam program Belajar dari Rumah (BDR).

Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa menuturkan, somasi ditempuh lantaran ketiga pihak tersebut menanyangkan dan memodifikasi film tanpa sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta.

"Film Sejauh Kumelangkah yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film kemudian juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom," terang Alghiff dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berawal dari Agustus 2018, film tersebut memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs. Film 'Sejauh Kumelangkah' kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera International (AJI-Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Aljazeera dengan masa hold back 6 bulan.Alghiff pun memaparkan latar belakang pelanggaran hak cipta.

Ucu selaku sutradara film sedang terikat kontrak dengan AJI saat film ditayangkan Kemendikbud di program BDR TVRI.

Alghif menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula ketika salah seorang staf di kementerian tersebut meminta In-Docs merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR. In-Docs lantas merekomendasikan film Sejauh Kumelangkah karya Ucu.

"In-Docs kemudian berkali meminta draf kontrak/MOU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerja sama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi," tutur dia.

Infografis Era demi era Film Indonesia

Kemendikbud, Telkom dan TVRI Didesak Minta Maaf

Pada 25 Juni 2020, film 'Sejauh Kumelangkah' ditayangkan di TVRI dan UseeTV tanpa kontrak, izin, serta pemberitahuan kepada pihak In-Docs dan Ucu. Bahkan, lanjut Alghif, film juga dibubuhkan logo Kemendikbud dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra ini tidak tersampaikan dengan baik.

"Secara sepihak, Kemendikbud kemudian juga mengirim uang sebesar Rp1.500.000,- kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud," tambah dia lagi.

Alghif menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kemudian Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta," tegas Alghif.


Selain itu Kemendikbud juga diminta untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR ke publik. Selanjutnya, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program BDR pun harus dilakukan.Dalam somasi yang dikirimkan, Ucu melalui kuasa hukum AMAR Law Firm mendesak ketiga pihak yakni Kemendikbud, Telkom dan TVRI untuk meminta maaf secara terbuka ke publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan pemberitahuan tersebut.

"Karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19)," tulis Alghiff.

Film 'Sejauh Kumelangkah' berkisah tentang persahabatan dua remaja penyandang disabilitas netra yang tinggal di Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam film itu juga terkandung mengenai akses berbagai layanan publik termasuk penyandang disabilitas terhadap pendidikan yang merupakan hak asasi manusia.

CNNIndonesia.com sudah mencoba mengontak Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno guna meminta penjelasan terkait penayangan film 'Sejauh Kumelangkah'. Namun panggilan telepon tidak mendapat respons.

Sementara itu pihak PT Telkom mengaku tidak terlibat dalam tuntutan somasi tersebut. Sebab, menurut Legal & Risk Management Telkom Tio Sianturi hal itu sesuai dengan kesepakatan rencana tindak lanjut (RTL) yang sudah dilakukan pihak Telkom dengan kuasa hukum AMAR Law Firm.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER