Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan belum mengizinkan proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Metode pembelajaran masih dilaksanakan secara jarak jauh atau melalui daring.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Nahdiana, ketentuan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan dari Disdik yang mengatur mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," jelas dia.
"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Nahdiana menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.
"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," ujar Anies.
Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan.
Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.
(associated press/dmi/evn)