PSBB Transisi, Kantor hingga Masjid Harus Data Pengunjung

CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2020 18:12 WIB
Pemprov DKI mengharuskan masjid, perkoantoran, dan pelaku serta pengelola usaha untuk mendata pengunjung selama PSBB transisi.
Masjid harus mendata pengunjung selama PSBB Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan melonggarkan kebijakan rem darurat dalam penanganan pandemi virus corona dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan tersebut memungkinkan sejumlah kegiatan usaha kembali beroperasi.

Namun demikian, ada sejumlah aturan yang perlu diikuti oleh para pengelola tempat usaha maupun fasilitas umum yang diizinkan kembali beroperasi. Salah satunya yakni mengenai pendataan pengunjung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 dan 12 Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid tersebut menjelaskan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, tempat wisata, tempat makan, cafe, atau restoran wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk melakukan pendataan.

"Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja," demikian bunyi Pasal 8 poin q dalam Pergub tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (11/10).

Aturan tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah raya yang menggelar ibadah-ibadah besar. Pendataan dapat dilakukan dengan daftar tamu maupun sistem teknologi informasi.

Selain itu, setiap pelaku usaha juga wajib membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," ujar Anies.

Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10).

Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan. Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.

(dmi/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER