Anies Minta RS Rujukan Tambah Faskes untuk Pasien Covid

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 19:40 WIB
Anies juga meminta agar rumah sakit melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19.
RSPI Sulianti Saroso, salah satu RS rujukan pasien covid-19. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh rumah sakit yang menjadi rujukan Corona Virus Disease (Covid-19) menambah fasilitas kesehatan (faskes) di masing-masing rumah sakit.

Instruksi Anies ini resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 55 tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Bagi Pasien Covid-19 pada RSUD dan RS Rujukan Penanggulangan Virus Covid-19.

"Meningkatkan kapasitas perawatan pasien COVID hingga 50 persen dari kapasitas total yang tersedia di masing-masing rumah sakit," instruksi Anies yang dikutip dari Ingub tersebut, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Anies juga meminta agar rumah sakit melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19, melakukan pencatatan dan melaporkan pemeriksaan PCR.

"Kemudian melakukan pelaporan sesuai format penyelidikan Epidemiologi melakukan rujukan melaporkan secara real time ketersediaan tempat tidur, ruang isolasi dan ICU perawatan COVID-19," terang Anies.

Para rumah sakit rujukan juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada Suku Dinas Kesehatan. Terakhir, rumah sakit rujukan diminta meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan.

"Antara lain menyediakan sumber daya manusia, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai dan sumber daya kesehatan lainnya," tutup dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan kembali menambah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19. Adapun Total rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 kini berjumlah 90 Rumah Sakit yang terdiri dari Rumah Sakit Daerah dan Swasta.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 987 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur nomor 378 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.

Hingga petang ini tercatat sudah ada 80.036 kasus di Jakarta. Dari angka itu terdapat 12.969 kasus aktif dan 1.772 dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian mereka yang dinyatakan sembuh ialah sebanyak 65.295 orang.

(ctr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER