Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penundaan lantaran PN Jakpus akan tutup selama tiga hari setelah pegawainya terpapar Covid-19.
Sidang dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi Pinangki itu sedianya digelar pada Rabu (7/10).
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jum'at tanggal 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyatakan penutupan itu sudah sesuai dengan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Ketua PN Jakarta Pusat.
Pihaknya pun, kata dia telah melakukan penelusuran kontak dengan melakukan rapid test kepada para pegawai dan hakim di PN Jakpus.
"Sehubungan dengan 2 ASN PN Jakarta Pusat positif terpapar Covid-19, pada hari ini Selasa, tanggal 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan," kata dia.
Dari hasil rapid test itu, kata Bambang, ditemukan 40 orang yang terdiri dari Hakim dan ASN dinyatakan reaktif Covid-19.
"Bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan Swab Test nya," kata dia.
Pada akhir Agustus lalu, PN Jakarta Pusat juga sempat tutup selama satu pekan usai sembilan pegawainya, termasuk hakim, dinyatakan reaktif virus corona berdasarkan tes cepat atau rapid test.
(yoa/wis)