Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto melakukan sejumlah mutasi anggota tertanggal 2 Oktober 2020. Dalam mutasi itu, Kapolda menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat (demosi).
Dalam surat telegram nomor ST/936/X/KEP./2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kalbar, Kombes Pol Nuriyanto, setidaknya ada 26 anggota dari unsur perwira dan bintara yang dimutasi.
Dari puluhan perwira dan bintara itu, terlihat demosi paling lama diberikan selama 27 tahun dan paling cepat adalah satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Dony Charles Go menuturkan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk penghukuman terhadap anggota Polri yang berkasus. Dia mengakui banyak personel yang bermasalah.
"Mutasi ini biasa, anggota bermasalah cukup banyak dan harus dihukum," kata Donny saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Merujuk telegram yang diterbitkan, terdapat satu orang berpangkat Ipda, sembilan orang berpangkat Brigpol, tiga personel pangkat Bripda, lima berpangkat Briptu, empat berpangkat Bripka, dan empat lain yang berpangkat Aipda.
Donny menjelaskan bahwa kasus personel Polri yang mendapat sanksi demosi itu beragam.
"Banyak (jenis kasusnya). Saya tidak ingat semua, ada yang mangkir kerja, tes urine positif narkoba, dan lainnya," pungkas dia.
(mjo/pmg)