Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pencabulan bersama-sama terhadap tiga anak di bawah umur. Tiga pelaku berinisial TR (49), RS (34) dan RR (20).
Kasus itu berawal saat dua korban berusia 8 tahun hendak membeli jajan di warung dekat rumahnya.
Kemudian pelaku yang bekerja sebagai pedagang pisang goreng berinisial TR, menarik tangan dua korban untuk mengikuti kemauannya. Ia juga mengancam korban dengan parang jika korban melawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tangan korban tersebut diikat lalu mulutnya ditutup pakai lakban. Kemudian korban dimasukkan ke rak gerobak pisang goreng milik pelaku. Ternyata di dalam rak tersebut juga ada seorang anak di bawah umur yang sudah terikat.
"Otak pelakunya TR. Sebelum diperdayai, TR mengancam ketiganya [korban] dengan parang jika melawan. Setelah itu memanggil RS dan RR untuk mereka cabuli bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers, Selasa (6/10).
Aksi cabul itu kemudian terungkap saat korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Tidak terima anaknya dirudapaksa, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tiga pelaku akhirnya ditangkap polisi pada akhir September 2020 di lokasi berbeda.
Dari keterangan TR, ia sudah beberapa kali melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Bahkan, di antara korban juga terdapat anak laki-laki.
"Pengakuan TR, ia juga pernah melakukan hal yang sama ke anak laki-laki sebanyak dua kali dan dua orang. Ini lagi kita telusuri korbannya," ujar Ryan.
Lebih lanjut, Ryan mengatakan tiga tersangka juga adalah residivis dengan kasus yang berbeda-beda. TR pernah dipenjara dengan kasus narkoba, kemudian RS dan RR punya catatan kriminal pernah ditangkap untuk kasus pencurian.
Kini tiga tersangka di tahan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.