Kasus Penipuan, Kejagung Tangkap Eks Penyiar Dalton Tanonaka

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 12:01 WIB
Kejagung menangkap mantan penyiar berita Dalton Tanonaka terkait kasus penipuan investasi bodong.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut pihaknya sudah menangkap Dalton Tanonaka. (Foto: CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus penipuan investasi bodong yang yang merupakan warga negara Amerika Serikat, Dalton Ichiro Tanonaka, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Selasa (6/10) malam.

Dalton merupakan mantan pembaca berita di stasiun televisi nasional, Metro TV. Dia buron sejak 2018 usai diputus bersalah dalam kasusnya di Mahkamah Agung (MA).

"Kami telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka. Terpidana dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya bakal langsung mengeksekusi Dalton lantaran status perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Rencananya, kata Hari, Dalton akan dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa pidana.

Adapun putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman kepada Dalton pidana penjara selama tiga tahun. Selama ini, Dalton masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berupaya melarikan diri.

"Kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO," lanjut Hari.

Dalam perkara ini, Dalton sempat mengajukan banding di pengadilan tinggi dan divonis bebas tak bersalah. Pengajuan banding ini merupakan upaya hukum Dalton usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri.

Dalton dinyatakan bersalah karena menipu seorang korban dengan menjanjikan investasi yang memberi keuntungan hingga 25 persen. Kala itu, dia bekerja sebagai direktur utama di PT Melia Media Internasional yang membuat program khusus tentang Indonesia.

Saat menjalani usaha itu, dia mempengaruhi korban untuk bergabung menjadi investor. Modal yang diminta Dalton adalah sebesar US$ 1 Juta. Namun, korban baru menyetorkan uang sebesar US$500 Ribu.

"Ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana tidak benar. Dan ternyata perusahaan itu tidak mengalami untung, tapi justru rugi cukup besar," ujar Hari.

(psp/mjo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER