Empat Karyawan Memiles Divonis Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 06:37 WIB
Vonis bebas empat terdakwa karyawan Memiles dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada Kamis (1/10).
Polda Jatim saat membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. (Dok. Istimewa)
Surabaya, CNN Indonesia --

Empat terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini menyusul vonis bebas direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, empat terdakwa karyawan PT Kam and Kam yakni Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut," ujarnya, Kamis, (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan tersebut, hakim menganggap perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita sebelumnya dan memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Barang bukti yang disita oleh negara akan turut dikembalikan," ucap hakim.

Pengacara keempatnya, Muzayyin menerima vonis bebas yang dibacakan hakim.

"Menerima yang mulia, sesuai dengan putusan majelis," katanya.

Sementara di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim menyatakan mengambil sikap pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Putusan hakim kepada 4 anak buah Sanjay dalam kasus Memiles ini, di antaranya Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya keempat terdakwa tersebut dituntut sama oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Kamal alias Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Sebagaimana yang ada dalam dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9).

Majelis Hakim menilai Memiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari uang pendaftaran member.

Dakwaan kesatu subsidair yang menyebutkan Memiles tidak berizin, juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis Memiles.

Majelis hakim pun membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus.

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER