Dalton Ichiro Tanonaka Warga AS Dieksekusi ke Lapas Salemba

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 16:07 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka tercatat sebagai warga negara asal Amerika Serikat.
Ilustrasi Lapas Salemba, Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus penipuan yang sempat kabur saat akan dieksekusi, Dalton Ichiro Tanonaka merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Dalton Ichiro yang buron sejak 2018 silam telah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (6/10) dini hari. Dia akan dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa pidananya.

"Tercatat dalam dokumen kami, bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu WN Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa eksekutor menyatakan bakal melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan besar (kedubes) Amerika Serikat, terkait dengan penangkapan dan prosedur penanganan hukum selanjutnya bagi Ichiro.

Kejagung menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menjalankan putusan pengadilan bagi mantan pembaca berita di stasiun televisi nasional, Metro TV itu.

"Tentu kami akan memberitahukan Kedutaan Besar (Kedubes)," kata Hari.

"Kalau ada mekanisme lain, tentu bilateral terhadap WA itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan," tambahnya lagi.

Dalton Ichiro telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan dengan keuntungan sebesar US$500 Ribu. 

Dalton pertama kali divonis bersalah dan dipidana 2,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri. 

Dalton kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi dan divonis bebas tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap putusan itu. Akhirnya, dia divonis tiga tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung pada 2018.

"Kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO," lanjut Hari.

Dalton dinyatakan bersalah karena menipu seorang korban dengan menjanjikan investasi yang memberi keuntungan hingga 25 persen. Kala itu, dia bekerja sebagai Direktur Utama  PT Melia Media Internasional yang membuat program khusus tentang Indonesia.

Saat menjalani usaha itu, dia mempengaruhi korban untuk bergabung menjadi investor. Modal yang diminta Dalton adalah sebesar US$ 1 Juta. Namun, korban baru menyetorkan uang sebesar US$500 Ribu.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER