Polisi menyebut sebanyak 10 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, reaktif covid-19 usai menjalani rapid test.
Kesepuluh orang ini langsung menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta.
"Ini yang di depan istana baru saja kita lakukan rapid dan kita temukan ada 10 yang reaktif. Kita isolasi di Pademangan sana, di asrama sana," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengingatkan bahwa massa yang mengikuti aksi demo ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menajaga jarak.
"Sementara ini di masa pandemi kita melakukan 3M, pakai masker, jaga jarak, jangan kumpul. Maka ini yang kita lakukan adalah upaya preventif," tuturnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap 400 orang yang mengikuti aksi demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker.
Dari jumlah itu sebanyak 250 ditangkap Rabu (7/10) kemarin, sementara 150 sisanya ditangkap Kamis pagi tadi.
Ratusan orang itu disebut mengikuti aksi demo karena ajakan. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan di percakapan (chat) ponsel mereka. Sekelompok buruh dan mahasiswa menggelar aksi demo menolak Omnibus Law Ciptaker di depan Istana Negara.
Aksi serupa juga telah digelar di sejumlah daerah sejak awal pekan ini yang berujung ricuh. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.
(dis/psp)