Pegiat Soloraya Gugat Omnibus Law mengaku dipersulit polisi untuk menggelar aksi. Aksi yang digawangi sejumlah organisasi mahasiswa itu rencananya digelar di Lingkar Gladag, Solo, Kamis (8/10).
Humas aksi, Zulfikar mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Surakarta sejak Rabu (7/10) malam. Namun mahasiswa yang mengantar surat tersebut justru diminta untuk pulang.
"Pagi tadi kita coba lagi cuman surat kami ditolak secara tertulis," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat balasan yang ditunjukkan Zulfikar, Polresta Surakarta membatalkan aksi Mahasiswa tersebut dengan alasan bertentangan dengan Pasal 93 Undang undang No.6 Tahun 2018.
Surat tersebut juga menyebut Telegram Kapolri Nomor TR/603/IX/OPS.1.3/2020 dan Surat Telegram Kapolda Jawa Tengah Nomor STRI910/IX/IPP.3.3.6/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Polri tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan izin kegiatan masyarakat yang akan mengumpulkan massa yang berpotensi terjadi penyebaran Covid 19.
"Makanya ini teman-teman masih koordinasi lagi mau mengambil langkah apa. Mau tetap aksi atau hanya membacakan pernyataan sikap saja," katanya.
Ia menambahkan, aksi kemungkinan dibatalkan mengingat aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sedianya digelar di Depan DPRD Surakarta 24 September lalu dibubarkan polisi sebelum aksi dimulai. Belasan mahasiswa dan pelajar yang hendak mengikuti aksi ditangkap dan peserta lain terpaksa membubarkan diri.
"Sampai sekarang masih ada yang ditahan. Makanya kita meminimalisir konfrontasi dengan polisi," katanya.
Hingga saat ini Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat dan sambungan telepon dari CNNIndonesia.com belum mendapat respon.