LBH Bandung Terima 70 Aduan Kekerasan Polisi Terhadap Pedemo

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 20:25 WIB
LBH Bandung mengecam dugaan kekerasan berlebih kepolisian terhadap ratusan pedemo tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 6-7 Oktober kemarin.
Personil Kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10). Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam dugaan kekerasan berlebih yang dilakukan aparat kepolisian Polrestabes Bandung terhadap ratusan pedemo tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di Bandung pada tanggal 6-7 Oktober kemarin.

LBH Bandung menerima sedikitnya 70 aduan dari massa demonstrasi yang terjaring Polisi. Melalui hotline, massa mengaku mendapat tindakan kekerasan berlebih seperti intimidasi secara verbal, pengejaran, penggunaan kekerasan secara berlebihan, perampasan barang pribadi, penangkapan yang sewenang-wenang, dan perlakukan buruk yang merendahkan martabat manusia.

"Dari kemarin kami sudah buka hotline dan sudah ada 70 orang yang mengadu ke LBH, dari pengaduan itu kami coba ke Polrestabes tapi kami tidak diberikan akses sama sekali untuk mengecek dan mendata jumlah orang yang terjaring," kata Direktur LBH Bandung Lasma Natalia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/10). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun selain aduan dari massa demonstrasi, pihaknya sejauh ini juga sudah mendata jumlah korban sementara yang menderita luka-luka. Yang berhasil terhimpun diantaranya 136 orang dari evakuasi di kampus Unisba, 53 orang dari korban evakuasi di kampus Unpas, dan 10 orang masih belum diketahui keberadaannya. 

Kemudian, dari keterangan yang dihimpun dari para saksi dan korban, polisi disebut menggunakan pemukulan, penendangan, pengeroyokan, dan penelanjangan di depan publik terhadap demonstran yang tertangkap. Penangkapan dan tindakan kekerasan dilakukan di sekitar wilayah gedung sate diantaranya di jalan trunojoyo, jl Sulanjana, Jl Aria Jipang bahkan sampai ke beberapa Kampus universitas di Jalan Tamansari. Tindakan pengejaran dan penangkapan terhadap demonstran juga dilakukan sampai dengan radius dua Kilometer dari titik aksi.

Merespons aduan itu, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dan pendampingan dengan keluarga korban, sementara korban masih diperiksa di Polrestabes Bandung. Pihaknya juga meminta agar kepolisian segera memulangkan ratusan massa yang terjaring hari ini juga. Lisma juga memastikan akan terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum bilamana massa demonstrasi benar-benar mengalami kekerasan dari aparat keamanan.

"Kami dampingi untuk memastikan mereka pulang hari ini, karena teman-teman demonstrasi yang Selasa sudah dikeluarkan hari Rabu dan sudah pada pulang," kata dia.

Namun Polisi masih belum memberikan akses LBH Bandung untuk bertemu para korban, dan menurut Polisi sekitar 18-20 orang masih dilakukan pemeriksaan serius sebab diduga membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi berlangsung.

Sedangkan Polrestabes Bandung mengatakan telah menangkap sebanyak 209 pemuda saat terjadi kericuhan demonstrasi di depan DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (7/10) kemarin malam.

Wakapolrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung mengatakan, ratusan orang yang ditangkap karena sudah melakukan pelanggaran hukum saat di Gedung DPRD Jabar dan di beberapa titik lainnya. Yade melanjutkan, ratusan pemuda itu kemudian dilakukan rapid test di halaman Mapolrestabes Bandung, dan dari ratusan pemuda itu, 13 orang dinyatakan reaktif covid-19.

Gelombang penolakan UU Omnibus Law Ciptaker ini terus berlangsung selama dua hari lalu sejak Kelompok buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil di berbagai daerah turun ke jalan mendesak pemerintah membatalkan UU tersebut. Aksi massa setidaknya telah berlangsung di sejumlah daerah, seperti Bandung, Bekasi, Tangerang, Bandar Lampung, Semarang, Yogyakarta, Makassar, dan sejumlah daerah lain.

Langkah itu dilakukan publik usai DPR mengesahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10) lalu. Poin-poin dalam UU tersebut banyak menuai protes karena dinilai memangkas hak buruh dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan.

Sedangkan Ketua DPR Puan Maharani berharap UU Ciptaker ini dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia. Puan juga mempersilakan bilamana masyarakat tak sepakat dan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER