Polisi Disebut Tangkap 10 Pemuda di Palembang Tanpa Sebab

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 23:30 WIB
Tim Advokasi menyampaikan para pemuda yang ditangkap sudah tiga malam belum dibebaskan di Mapolrestabes Palembang, padahal tak terlibat demo Omnibus Law.
Polisi menangkap pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Palembang, CNN Indonesia --

Tim advokasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Rakyat (Ampera) Sumatera Selatan memberikan pendampingan hukum kepada tujuh orang pemuda di Markas Polrestabes Palembang. Mereka merupakan korban penangkapan tanpa sebab yang dilakukan aparat pada saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palembang, Rabu (7/10).

Tim advokasi Ampera Sumsel Yogi Suryo Prayogi mengatakan 10 pemuda tersebut saat ditangkap sedang menonton unjuk rasa di kawasan Gedung DPRD Sumsel. Petugas menghampiri mereka dan menanyakan identitas. Namun karena mereka tidak bisa menunjukkan identitas, polisi pun akhirnya menangkap mereka.

Hingga kini, para korban penangkapan tanpa alasan tersebut masih berada di Mapolrestabes Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal seharusnya tidak boleh. Kalau SOP polisi pada saat kejadian kita tidak tahu, namun berdasarkan KUHAP itu tidak boleh. Apalagi mereka belum melakukan apa-apa. Dalam waktu 1x24 jam tidak ada bukti untuk menuntut mereka melakukan pidana apa, itu harus dilepas. Tapi ini sudah tiga malam mereka tidak juga dilepas," ujar Yogi, Jumat (9/10).

Saat ini tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jaringan Advokat Palembang, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel masih berada di Mapolrestabes Palembang untuk mendampingi para korban. Dirinya mengungkapkan, masih ada ratusan pemuda lain yang ditahan yang belum masuk daftar advokasi mereka.

Yogi mengungkapkan, para pemuda tersebut ditempatkan di ruangan yang berbeda-beda karena kurangnya kapasitas di Mapolrestabes Palembang. Polisi pun tampak kewalahan memproses para pemuda yang ditangkap ini karena tidak semua melakukan tindak pidana. Para pemuda tersebut harus mengisi surat pernyataan yang didampingi oleh penanggung jawab, baik itu kuasa hukum atau keluarga, sebelum bisa bebas.

Semalam, kepolisian telah membebaskan 174 dari total 499 orang yang ditangkap selama aksi tiga hari di Palembang. Kebanyakan dari para pemuda yang belum dibebaskan belum didampingi oleh keluarga dan masih menunggu diproses oleh kepolisian.

"Polisi kewalahan memprosesnya, padahal tidak semua orang disini ditangkap karena berbuat rusuh atau ikut aksi. Anak muda yang hanya menonton atau kebetulan berada di lokasi juga ada. Aneh juga polisi menangkap tapi akhirnya kewalahan memproses," kata dia.

Yogi berujar isi pernyataan para keluarga pemuda yang ditangkap tersebut berisi lima poin. Inti dari surat pernyataan yang harus dilampirkan dengan kartu keluarga tersebut berisi pernyataan untuk membina anak, janji tidak lagi terlibat aksi unjuk rasa, dan kesediaan untuk diproses secara hukum bila ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa kembali.

"Padahal tidak semua yang ditangkap terlibat aksi, ini yang akan kami protes. Akan kami layangkan surat ke beberapa instansi seperti Komnas HAM karena sudah jelas penangkapan tanpa alasan jelas ini melanggar HAM. Apalagi kebanyakan dari mereka masih anak di bawah umur," kata Yogi.

Saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk membebaskan 10 orang yang diadvokasi untuk bisa bebas malam ini. Pihaknya pun mengimbau kepada keluarga yang kehilangan anaknya pada aksi unjuk rasa di Palembang untuk melaporkan kepada tim advokasi.

"Kita sebar hotline lewat whatsapp grup aksi. Jangan ragu untuk melapor karena tim advokasi akan membantu untuk membebaskan kawan-kawan yang ditangkap oleh aparat," kata dia.

(idz/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER