Geliat Lobi Pangkas Pesangon Buruh di Omnibus Law

Rivana Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 13:11 WIB
Hanya dalam berdebat selama satu pekan, pemerintah dan DPR setuju pesangon bagi buruh dipangkas di Omnibus Law Cipta Kerja.
(CNN Indonesia)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ikut hadir untuk memastikan angka besaran pesangon tidak berkurang dari 32 kali gaji. Selain Dasco, salah satu ketua fraksi partai pendukung pemerintah juga datang ke Hotel Swissbell BSD.

Akan tetapi, kedatangannya untuk melobi fraksi lain agar mengikuti keinginan Golkar dan PDIP yang mengajukan pesangon 30 kali gaji. Terdiri dari 22 kali upah bulanan buruh, ditambah 8 kali dibayarkan Pemerintah.

Menjelang malam, akhirnya disepakati nilai besaran pesangon tetap 32 kali upah, terdiri atas 23 kali upah bulanan buruh dan 9 kali dijamin Pemerintah. Kapoksi Nasdem Taufik Basari mengkonfirmasi hasil rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam itu dipimpin Pak Supratman (Ketua Panja Baleg) akhirnya sepakat soal besaran angka pesangon 32 dan saya usul syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berubah sesuai UU existing," kata Taufik Basari atau Tobas.

Meskipun keputusan rapat telah diketok, Pemerintah tetap keberatan dengan skema besaran nilai pesangon. Senin, 28 September, Rapat Terbatas digelar di di Istana Negara. Presiden Joko Widodo dan para menterinya membahas perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Melalui telepon, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan mengonfirmasi pembahasan rapat terbatas di Istana tersebut.

Besaran nilai pesangon menjadi salah satu topik krusial karena dinilai masih memberatkan pengusaha. Pemerintah bersikukuh nilai besaran pesangon 25 kali gaji, yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, dengan 6 kali dibayarkan Pemerintah. Berbeda dengan yang sudah disetujui di DPR.

Sumber CNN Indonesia menceritakan bahwa Pemerintah, melalui Menkoperekonomian Airlangga Hartarto, memberi tugas kepada Kapoksi Golkar Firman Soebagyo. Tugas yang dimaksud yakni menyampaikan kepada fraksi lain bahwa pemerintah masih ingin ada perubahan dalam skema pemberian pesangon karena melihat kemampuan fiskal.

"Pak Menkoperekonomian hanya menyampaikan kepada saya selaku Kapoksi Golkar di Baleg, dan menegaskan kemampuan Pemerintah," kata Firman.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menjelaskan perkembangan RUU Penyiaran (1/2)Ketua Kapoksi Golkar di DPR Firman Soebagyo diminta membantu menyampaikan pandangan pemerintah soal pemangkasan skema pemberian pesangon dalam Omnibus Law Cipta Kerja kepada fraksi partai lain (CNN Indonesia)

Pada Kamis, 1 Oktober, Tim Perumus RUU Omnibus Law Cipta Kerja menggelar rapat di Hotel Le Eminence, Puncak, Bogor. Anggota Panja Badan Legislasi mendapat perintah dari ketua fraksi partai masing-masing agar mengikuti keinginan Pemerintah terkait besaran angka pesangon 25 kali gaji.

Setelah seluruh anggota Panja Baleg mendapat perintah dari pimpinan partainya, Rapat pengambilan keputusan berjalan mulus pada 3 Oktober di DPR.

Nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali gaji bulanan, terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 6 kali. JKP dikelola Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam rapat yang berlangsung hingga tengah malam itu, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berada di lantai 17 Gedung Nusantara 1 ruangan fraksi partainya.

Ditemani beberapa anggota fraksi Gerindra termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco membenarkan kehadiran Prabowo Sabtu malam di waktu bersamaan pengambilan keputusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pak Prabowo wajar ke ruangan fraksi, meninjau kan tidak masalah", ujar Dasco saat menjawab alasan kehadiran Prabowo ke DPR malam itu.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/12).Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto sempat datang ke DPR saat Panja Baleg mengambil keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Paripurna

Jadwal Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibicarakan secara informal antara Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dengan perwakilan Pemerintah saat rapat di Hotel Le Eminance Puncak. Baleg meminta slot sidang paripurna DPR digelar 5 Oktober.

Hal ini dikuatkan dengan beredarnya surat kepala Bagian persidangan DPR tertanggal 29 September 2020. Dalam surat tersebut tertulis beberapa agenda rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Senin (5/10) pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi mengaku mengetahui kepastian Sidang Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Minggu malam (4/10). Sementara undangan resmi rapat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna baru diedarkan melalui pesan WhatsApp dari Biro Persidangan DPR pada Senin 5 Oktober pukul 11.45 WIB.

Pada Senin (5/10) DPR dan Pemerintah mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Setelah disahkan, Menkoperekonomian Airlangga Hartarto didampingi enam menteri lainnya menjanjikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mampu menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Berbagai elemen masyarakat lalu tumpah ruah ke jalan keesokan harinya. Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja mengalir deras di sejumlah wilayah di Indonesia.

Demonstrasi, yang di dalamnya terkandung amarah, berujung kericuhan antara massa dengan aparat. Tak sedikit fasilitas umum yang rusak. Ribuan orang ditangkap.

(bmw/asa)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER