ICMI Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2020 05:39 WIB
ICMI meminta kepada Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja demi merespons berbagai keberatan atas pengesahan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi demo menentang UU Cipta Kerja. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merespons penolakan buruh atas UU Cipta Kerja.

"Karena penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera, presiden mengeluarkan perppu," kutip pernyataan sikap ICMI yang ditandatangani oleh Waketum ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekjen ICMI Mohammad Jafar Hafsah, Jumat (9/10).

Tak hanya soal penerbitan, ICMI menyatakan perppu yang dibuat nantinya harus bisa menjamin hak-hak pekerja, kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan uu yang sudah berjalan selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desakan itu disampaikan karena ICMI menganggap UU Ciptaker yang baru disahkan DPR Senin lalu mengandung banyak ketentuan yang berpotensi mengorbankan hak pekerja.

Selain desakan penerbitan perppu ke pemerintah, dalam pernyataan itu, ICMI juga meminta semua pihak menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, ICMI menegaskan unjuk rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Atas dasar itulah, mereka meminta aparat untuk profesional dalam menanganinya. 

"Aparat keamanan diminta dapat menghadapinya secara profesional, proporsional, persuasif, dan mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan, sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak," kutip ICMI.

(panji/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER