Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diterapkan di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan. Sejumlah alasan jadi pertimbangan Anies mengendurkan 'rem darurat' yang sempat ditarikanya bulan lalu karena kasus covid-19 terus meningkat di ibu kota.
PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10) hingga 25 Oktober 2020. Namun otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020 jika tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 signifikan.
Anies mengatakan terjadi pelandaian kasus sejak PSBB ketat kembali diberlakukan pada 14 September 2020 lalu. Kemudian dalam tujuh hari terakhir terdapat penurunan kasus positif harian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi efektif virusnya (Rt)," jelas Anies.
Mantan menteri pendidikan ini pun mengutip data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Di dalamnya dijelaskan bahwa nilai Rt di Jakarta saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Selain angka positif yang melandai, Anies juga membeberkan bahwa fasilitas kesehatan di Jakarta mulai kembali memadai. Saat ini tercatat ada 98 rumah sakit rujukan di Jakarta untuk menangani pasien covid-19.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU di RS rujukan tersebut. Menurut Anies, saat ini kapasitas tempat tidur di rumah sakit rujukan tersebut mulai memadai.
"Saat ini daya tampung rumah sakit kembali cukup memadai dibandingkan kondisi saat keputusan menarik rem darurat," kata dia.
Adapun angka keterpakaian tempat tidur isolasi covid-19 pada tanggal 10 Oktober ialah sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU covid-19 sebesar 67 persen.
Ia juga mengklaim bahwa saat ini penyebaran virus corona di Jakarta berada di tingkat risiko sedang dengan skor 2,095. Angka ini cenderung lebih rendah dibanding tanggal 13 September, ketika memutuskan untuk menerapkan PSBB ketat.
Sementara saat itu penyebaran covid-19 di Jakarta berada di tingkat risiko tinggi dengan skor 14,725.
Tingkat kematian di DKI Jakarta akibat covid-19 menurut Anies juga menurun. Tingkat kematian saat ini adalah 2,2 persen. Sementara tingkat kematian secara nasional adalah 3,2 persen.
Lebih lanjut, Anies menyebut, periode 26 September sampai 9 Oktober 2020 terjadi penurunan penambahan kasus positif dibanding 14 hari sebelumnya. Selama periode tersebut, kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus.
Angka tersebut masih lebih rendah dibanding dua pekan sebelumnya, yakni meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.
Selama periode itu, kasus aktif di Jakarta juga menurun. Berdasarkan data Pemprov DKI, selama periode tersebut, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus.
Jika dibandingkan periode sebelumnya, kasus aktif meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Anies menyebut, sejak akhir September hingga awal Oktober, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar dan menunjukkan perlambatan penularan.
Berdasarkan data terkini Pemprov DKI, jumlah kasus meninggal akibat corona dalam 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang
Kendati melonggarkan PSBB, Anies menginstruksikan agar para pengelola tempat usaha maupun fasilitas umum yang diizinkan kembali beroperasi mendata pengunjung.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 dan 12 Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja," demikian bunyi Pasal 8 poin q dalam Pergub tersebut.
Pelaku usaha yang dimaksud ialah, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, tempat wisata, tempat makan, kafe, atau restoran wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk melakukan pendataan.
Aturan tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah raya yang menggelar ibadah-ibadah besar. Pendataan dapat dilakukan dengan daftar tamu maupun sistem teknologi informasi.
Terakhir, setiap pelaku usaha juga wajib membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sebelumnya, pada 14 September lalu, Anies menarik rem darurat untuk Jakarta. Ibu Kota memperketat PSBB lantaran jumlah tempat tidur untuk mengatasi covid-19 mulai penuh dan kasus aktif yang terus meningkat.
(sur/ctr/sur)