Jakarta bakal kembali memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Senin (12/10). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, selama PSBB transisi, warga tetap menaati aturan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar penyebaran wabah dapat ditekan.
Anies menjelaskan, saat ini salah satu cara yang paling efektif menekan laju penyebaran virus corona di Jakarta dengan warga memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Menurut Anies, berdasarkan studi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), saat ini warga Jakarta yang menggunakan masker baru sekitar 70 persen.
Agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, maka minimal 85 persen warga yang beraktivitas di luar rumah harus menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali (penyebaran Covid)," kata Anies, dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI, Minggu (11/10).
Kemudian, selama PSBB transisi besok, Anies menegaskan perlunya pergerakan penduduk yang termonitor. Oleh sebab itu, sejak awal, Anies meminta seluruh pelaku usaha, perkantoran, masjid, hingga restoran mendata setiap pengunjung yang datang.
Anies menegaskan, pengelola tempat-tempat itu harus mencatat nama identitas pengunjung, jam kedatangan, jam kepulangan, nomor telepon, dan 6 digit pertama dari nomor KTP. Hal ini bertujuan agar Pemprov DKI lebih mudah melakukan contact tracing.
Ia berujar, apabila ditemukan kasus positif, maka Pemprov dapat melacak pergerakan pasien hingga orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien tersebut.
"Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya)," jelas Anies.
Menurut Anies, selama ini pelacakan kasus baru Covid-19 juga telah dilakukan. Namun, ketentuan baru tersebut diharapkan dapat lebih mengefektifkan pengendalian penyebaran wabah di Ibu Kota.
"Sekarang kita akan perluas kapasitas tracing kita. Dengan perluasan kapasitas tracing, maka harapannya kita bisa lebih efektif lagi dalam pengendalian wabah ini," jelasnya.
Anies memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.
Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10).
Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan. Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.