Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota polisi saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di Kota Bandung. Tiga dari tujuh tersangka di antaranya ditahan.
Tiga tersangka tersebut masing-masing DR, DH dan CH. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Tiga orang ditahan, sedangkan empat orang masih berstatus tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdi menuturkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 8 Oktober lalu, saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar. Unjuk rasa tersebut berujung dengan kericuhan.
Menurut Erdi, dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi bermula ketika salah satu anggota polisi mengejar orang-orang yang diduga terlibat kericuhan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Diketahui, anggota polisi tersebut berpakaian sipil dengan pangkat Brigadir.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ucap Erdi.
Polisi yang lain kemudian mendapatkan informasi terkait lokasi penganiayaan dan penyekapan itu. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki.
"Akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di Jalan Sultan Agung," katanya.
Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung, kata Erdi, kemudian melakukan penangkapan terhadap 75 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka.