Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga Selasa (13/10). Sejumlah orang merupakan anggota KAMI di Jakarta dan 4 lainnya anggota KAMI Medan, Sumatera Utara.
"Di Medan KAMI (4 Orang), dan Jakarta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Dia yang disebutkan terakhir merupakan Ketua KAMI Medan. Kemudian orang yang ditangkap di Jakarta terkait dengan organisasi tersebut antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang ditangkap lainnya adalah Kingkin Anida yang merupakan mantan caleg PKS pada Pemilu 2019 lalu.
Hingga saat ini, kepolisian masih belum mau menjabarkan lebih lanjut kasus yang melibatkan 8 orang tersebut. Awi hanya mengatakan kepolisian bakal merilis ke publik pada waktunya.
Status hukum delapan orang tersebut juga masih belum diketahui. Apakah diperiksa sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti dirilis, tanyakan," ujar Awi.
Di antara mereka yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan petinggi KAMI. Misalnya Anton Permana yang merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lainnya.
Jumhur Hidayat, yang turut ditangkap juga termasuk deklarator. Kemudian Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI.
Anton ditangkap pada Minggu lalu (11/10). Sementara Jumhur dan Syahganda Nainggolan ditangkap pada hari ini, Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman masing-masing.
Menurut keterangan anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Syahganda ditangkap oleh anggota Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Penasihat hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia mengatakan kliennya bukanlah anggota KAMI. "Klien kami Kingkin Anida bukanlah termasuk anggota KAMI, apalagi sebagai petinggi KAMI," kata Nurul dalam keterangan resminya.
Keterangan Nurul merupakan klarifikasi dan sekaligus hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Kingkin merupakan bagian dari KAMI. Pengacara itu juga menuturkan pihaknya sudah mengecek video soal jumpa pers yang dilakukan oleh Karopenmas Polri, dan menyatakan kliennya tak disebut sebagai anggota KAMI.
Catatan Redaksi: Redaksi menyunting judul dan isi berita terkait dengan klarifikasi dan hak jawab dari pihak Kingkin pada Kamis (12/11).
(mjo/bmw)