Satpol PP Jakarta Pusat menyatakan pemasangan spanduk-spanduk propaganda di tengah aksi tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, melanggar aturan.
"Melanggar Perda [DKI] Nomor 8 Tahun 2007," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Ia menyatakan spanduk-spanduk tersebut sudah ada sebagian yang diturunkan anggotanya. Bernard tak mendetail kapan waktu pencopotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian sudah kami copot dan dilakukan berkala," kata Bernard.
Dalam Pasal 53 Perda 8 Tahun 2007 tertulis, "Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbulumbul, maupun atribut-athbut lainnya di areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka."
Kemudian, pada bagian penjelasan Pasal 53 tersebut diperjelas, "Yang dimaksud dengan area! sekitar Istana Negara adalah areal yang secara khusus (white area) tidak diperkenankan untuk menempatkan/memasang lambang atau simbol apapun kecuali Lambang Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat."
Bagi pelanggar, pada pasal 63 Perda DKI 8/2007 dijelaskan ancaman bagi pelanggarnya adalah tindak pidana kejahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
Pada awal pekan ini, Senin (12/10), spanduk propaganda anonim terpasang di ruas jalan Medan Merdeka Barat menyusul aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Spanduk itu bertuliskan: "KAMI" terbukti menunggangi aksi demo buruh & pelajar.
Kemudian pada hari ini, Selasa (13/10), spanduk propaganda anomin kembali terpasang di ruas jalan tersebut, termasuk di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan samping pembatas Patung Arjuna Wijaya alias Patung Kuda. Spanduk-spanduk yang terpasang sejak Selasa pagi itu bertuliskan: 'Anarkis Sama dengan PKI' dan 'Warga Jakarta Mengecam Tindakan Anarkisme'.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lapangan hingga pukul 14.45 WIB, lokasi yang menjadi titik aksi tolak UU Ciptaker oleh aliansi PA 212 dkk atau aksi 1310 tersebut, terlihat spanduk yang berada di JPO maupun di samping pembatas Patung Kuda masih terpasang.
![]() |
Sebelumnya, pada pagi tadi, sejumlah aparat kepolisian yang menjaga bakal aksi demo tolak UU Ciptaker di sana mengaku tak tahu kapan dan siapa yang memasang spanduk-spanduk tersebut.
Beberapa polisi yang ditanya mengaku spanduk-spanduk itu sudah terpasang saat pihaknya datang melakukan persiapan menjaga aksi tolak UU Ciptaker.
"Saya udah datang, itu sudah ada. Yang jelas mungkin masyarakat lah ya, kan tulisannya warga Jakarta," kata salah seorang polisi, Kompol Bernard S yang ditemui CNNIndonesia.com di lokasi, Selasa pagi.
Polisi sendiri telah memasang kawat berduri guna membatasi akses para demonstran melakukan unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara.
Sebagai informasi, demo penolakan omnibus law UU Ciptaker berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia sejak undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore (5/10).
Pada 5-7 Oktober 2020, Polri berhasil menyekat massa aksi sehingga tidak melakukan unjuk rasa yang digawangi sebagian besar oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan ibu kota RI tersebut.
Namun, pada Kamis (8/10), massa tak terbendung dan berupaya mendekati Istana Kepresidenan--setidaknya lewat dua arah yakni dari kawasan Simpang Harmoni dan Thamrin.
Aksi menolak omnibus law UU Ciptaker diketahui terus berlangsung saban harinya di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk hari ini di mana aksi 1310 digawangi PA 212 dkk dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.