Bawa Paspor Palsu, Warga Nigeria Dideportasi dari Bali

Antara | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 01:48 WIB
Seorang warga Nigeria Awok Ayoola Kelvin dideportasi dari Bali karena menggunakan paspor palsu. Ia membawa 3 paspor yaitu Prancis, Nigeria, dan Afrika Selatan.
Seorang warga Nigeria Awok Ayoola Kelvin dideportasi dari Bali karena menggunakan paspor palsu. Ia membawa 3 paspor yaitu Prancis, Nigeria, dan Afrika Selatan. Ilustrasi. (PublicDomainPictures/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria Awok Ayoola Kelvin (30) dideportasi dari Bali karena menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia.

"Waktu dia datang dulu saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Perancis yang ternyata palsu. Selanjutnya, dia diperiksa dan ditahan oleh petugas dari Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai," jelas Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/10).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bahwa warga asing tersebut mempunyai tiga paspor yaitu Prancis, Nigeria, dan Afrika Selatan.  Namun, setelah petugas mengonfirmasi ke perwakilan negara, Kelvin hanya diakui sebagai warga negara Nigeria.

"Yang asli hanya paspor Nigeria," jelas Surya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Kelvin dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airlines, pada Selasa (13/10). Warga asing tersebut berada di detensi Rudenim Denpasar sejak 13 November 2018 karena melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ia mengatakan bahwa penindakan terhadap warga asing tersebut menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di waktu itu.

"Petugas itu kan melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Perancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," terang Surya.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER