Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pelajar yang membuat grup WhatsApp (WA) untuk mengajak demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Polisi menduga dia sebagai provokator demo.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menduga yang bersangkutan menggunakan media sosial dan aplikasi WhatsApp untuk menyebarkan informasi hoaks hingga ajakan melakukan demo. Terduga provokator itu berinisial YA.
"Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial YA yang membuat grup WhatsApp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak," katanya, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menjelaskan, pelaku sebelumnya mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak. Dan setelah itu, YA membuat grup WhatsApp dengan nama "Futsal" yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti demo dengan membawa peralatan seperti batu dan pilox.
"Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshot dari grup WhatsApp tersebut. Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya. Walau pelajar, pelaku kita tahan," katanya.
Selain mengungkap terduga provokator demo, pada Senin (12/10) Polda Kalbar juga menangkap seorang pria yang berkomentar dianggap hoaks dan menyesatkan di sosial media Facebook. Lantaran menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pascademo mahasiswa pada 8 dan 9 Oktober di Gedung DPRD Provinsi Kalbar.
"Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoaks di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin," kata Donny.
Donny menyebutkan terkait komentar pelaku di Facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa.
"Pelaku saat ini ditahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setyawan mengatakan pelaku penyebar hoaks berinisial ED ini ditangkap karena provokasi yang bisa berujung kerusuhan di salah satu komentar media sosial.
"Pelaku ditangkap atas komentar di salah satu postingan grup Facebook Pontianak informasi. Pelaku menyebut bahwa ada satu korban jiwa dalam aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa di Kalbar. Pelaku juga memprovokasi pedemo untuk tak membawa tangan kosong saat demo lanjutan, dan juga meminta pedemo melawan petugas," ujarnya.
Dudung mengatakan, pelaku ED dikenai Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar dan/atau pidana penjara selama 3 tahun," kata Dudung.
(dho/pmg)