Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan. Direktur Utama PT Salve Veritate itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah.
Surat DPO atas nama Benny itu bernomor 171/VI/2020. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol.
"Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," kata Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Benny sebagai tersangka itu diketahui bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
Ipik menerangkan dalam aksinya itu, Benny dibantu oleh dua orang rekannya yakni Achmad Djufri dan Mardani selaku eksekutor.
Selain itu, oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini.
"Modus operandi yang dilakukan sama, yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya," ucap Ipik.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.
Saat akan dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, diketahui bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari tersangka.
(dis/sfr)