Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dilaporkan ke Ombudsman RI karena diduga tidak memenuhi hak sekitar 200 mahasiswa magister hukum terkait keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir.
Salah satu mahasiswa S2 fakultas hukum UI, Gunawan Simangunsong, menjelaskan kasus bermula ketika pihak rektorat kampus mengeluarkan keputusan rektor UI Nomor 713/SK/R/UI2020.
"Jadi mahasiswa cukup bayar Rp500 ribu dari yang biasanya Rp12 juta. Nah dalam keputusan rektor tersebut diberikan kewenangan kepada seluruh dekan untuk mengumpulkan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui layanan pesan ponsel, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan terdapat 322 mahasiswa magister hukum yang kemudian mengajukan diri. Namun yang dikabulkan hanya 61 mahasiswa. Gunawan termasuk yang ditolak, padahal memenuhi syarat.
Dalam dokumen Keputusan Rektor UI yang diterima CNNIndonesia.com, disebutkan biaya pendidikan sebesar Rp500 ribu diberikan kepada mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan tugas akhir di semester genap tahun ajaran 2019/2020.
Mahasiswa yang diberikan keringanan adalah yang hanya menyelesaikan tugas akhir di semester ganjil tahun ajaran 2020/2021. Jika memenuhi syarat, mahasiswa dapat mengajukan diri ke dekan fakultasnya.
Gunawan mengatakan dirinya dan beberapa rekan yang ditolak memenuhi syarat tersebut. Namun ketika mengajukan diri ke Dekan FHUI, mereka ditolak dengan alasan kebijakan tersebut tidak meliputi mahasiswa angkatan 2018.
"Kami sudah menyerahkan seluruh persyaratan kepada dekan per tanggal 11 Juni 2020. Di antaranya adalah bukti bahwa kami sudah mengambil mata kuliah tesis atau tugas akhir," jelasnya.
Gunawan mengatakan pengajuan keringanan UKT 200 mahasiswa magister hukum angkatan 2018 ditolak melalui surat keputusan dekan FHUI pada 28 Agustus 2020. Akhirnya, ia dan kawan-kawan masih ditagih membayar UKT hingga Rp12 juta semester ini.
Menurutnya itu bertentangan dengan mandat yang disampaikan rektorat. Mereka lalu memprotes kebijakan ke pihak dekan dan rektorat, namun belum mendapat respons yang diinginkan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, [kami menduga] dekan telah melakukan maladministrasi karena menerbitkan surat keputusan dekan yang bertentangan dengan keputusan rektor, di mana SK dekan telah memaksa kami harus bayar 12 juta," kata Gunawan.
Saat dikonfirmasi, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terhadap Dekan FHUI. Selain itu, CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi perihal sengkarut keringanan UKT bagi mahasiswa itu kepada Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, namun belum mendapat jawaban.
(fey/kid)