Pengusaha Djoko Tjandra mengaku bakal mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya mengenai kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu. Djoko menilai dakwaan yang disusun jaksa tersebut tidak sesuai fakta.
"Saya mengerti (dakwaan yang dibacakan Jaksa), tapi faktanya tidak begitu," kata Djoko Tjandra saat diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya mengenai dakwaan jaksa, Selasa (13/10).
Majelis hakim mengatakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu berhak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun demikian, Djoko Tjandra mengaku menyerahkan semua keputusan itu kepada penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi. Ia meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan itu.
"Setelah diskusi kemarin, kami akan ajukan keberatan, eksepsi. Mohon waktu 1 minggu ke depan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Soesilo juga mengajukan permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Dalam sidang perdana kali ini, para terdakwa dihadirkan secara virtual.
Soesilo beralasan metode sidang secara virtual menyulitkan penasihat hukum untuk berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa.
Namun demikian, permohonan Soesilo langsung ditolak Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad. Menurutnya, selama pandemi virus corona (Covid-19) persidangan akan tetap digelar secara virtual.
"Untuk sementara kita jalani seperti sekarang," kata Hakim Sirad.
Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan untuk bisa keluar masuk ke Indonesia. Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu mendapat bantuan dari Anita Dewi Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo dalam memalsukan surat jalan tersebut.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Anita dan Brigjen Prasetijo juga didakwa terlibat dalam pembuatan surat jalan tersebut.
(dmi/fra)