DKPP Bakal Periksa Anggota KPU dan Bawaslu Surabaya soal Etik

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 20:05 WIB
Pemeriksaan kepada empat anggota KPU dan lima anggota Bawaslu itu akan dilakukan pada Kamis 22 Oktober.
Baliho berisi sosialisasi imbauan gelaran Pilkada damai. (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa anggota KPU dan Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini berdasarkan laporan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Bernado Thyssen.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan ada empat anggota KPU Surabaya dan lima anggota Bawaslu Surabaya yang akan diperiksa dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020, Kamis (22/10) besok.

"Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Surabaya," kata Bernad melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bernad mengatakan empat anggota KPU Surabaya yang berstatus sebagai teradu adalah Nur Syamsi selaku ketua, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno atau teradu I-IV.

Sedangkan lima anggota Bawaslu Surabaya yang jadi teradu adalah Muhammad Agil Akbar selaku ketua, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat atau teradu V-IX.

Pokok perkara yang dilaporkan untuk empat anggota KPU Surabaya diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.

"Patut diduga tindakan dan perbuatan teradu I sampai dengan IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan," ujarnya.

Sedangkan, teradu V-IX diduga tak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi.

"Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya," kata Bernad.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Timur.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, mulai pukul 09.00 WIB, Kamis (22/10).

Bernard mengatakan sidang pertama mengagendakan pembacaan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Bernad.

Sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Selain itu, DKPP juga akan melakukan rapid test risiko infeksi Covid-19 bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes pemeriksaan awal Covid-19 itu dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. Para pihak yang reaktif akan diminta mengikuti sidang secara daring.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER