Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menjadi enam tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ulum sebelumnya divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian dikutip CNNIndonesia.com melalui situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tingkat banding menyatakan Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Perkara ini diadili oleh Hakim Ketua Achmad Yusak dengan hakim anggota Brlafat Akbar dan Lafat Akbar. Putusan ini dibacakan pada 25 September 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman penjara 6 tahun ini diketahui masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Ulum dihukum sembilan tahun bui serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi terbukti menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap itu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Rinciannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games dan 3rd Asian Para Games 2018.
Selain itu, terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.