Polrestro Bekasi menyerahkan para pelaku pembuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi ke pihak Satpol PP. Ada tiga pelaku yakni Abun Gunawan selaku pemilik mobil, Rahmat Apandi selaku sopir, dan Agung selaku kenek.
Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan ketiganya diserahkan ke Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah. Polisi menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam aksi yang berujung viral di media sosial tersebut.
"Menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b jo Pasal 46," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal itu mengatur soal larangan membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Berdasarkan aturan itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Hendra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Setidaknya, ada empat plastik kantong warna hitam.
"Berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anak dari Abun Gunawan," ucap Hendra. Dalam peristiwa ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil hingga STNK kendaraan tersebut.
Sebelumnya, aksi dugaan pembuangan sampah ke Kalimalang itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @txtdrbekasi. Dalam video itu tampak seseorang tiga kali membuang sesuatu dalam plastik sampah besar (trash bag) warna hitam ke sungai tersebut.
Kemudian, pada Kamis (22/10) kemarin, para pelaku diketahui telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
(dis/ain)