Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) akan terus mempercepat proses pencairan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah hingga mencapai target 100 persen pada akhir 2020.
Berdasarkan data KPC PEN, jumlah keseluruhan penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah sampai dengan Senin (19/10) sebanyak 12,16 juta penerima. Jumlah tersebut telah mencapai 98 persen dari total 12,4 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada penerima melalui beberapa tahap. Tahap pertama telah disalurkan kepada sebanyak 2,48 juta penerima, selanjutnya pada tahap II disalurkan kepada 2,98 juta penerima. 3,47 juta penerima tercatat pada tahap III, kemudian 2,62 juta penerima di tahap IV, dan terakhir pada tahap V bantuan disalurkan kepada 602 ribu penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memiliki target untuk menyalurkan minimal 100 triliun hingga akhir Desember untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal empat," papar Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Pemerintah menetapkan persyaratan khusus bagi para calon penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah. Kendati demikian, lanjutnya, persyaratan tersebut relatif sederhana, antara lain penerima adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Selain itu, syarat lainnya yakni memiliki upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening bank aktif.
Besaran subsidi yang diterima oleh para pekerja tersebut sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama empat bulan. Artinya, setiap pekerja mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencarian atau transfer dana akan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing peserta.
(ang/rea)