Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerangkan bahwa asal mula titik api kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari bara rokok kuli bangunan yang dibuang ke beberapa polybag berisi sampah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan beberapa sampah dalam kantong plastik itu merupakan material yang mudah terbakar.
"Semua benda-benda yang dibuang tukang itu ke dalam polybag plastik hitam, itu ada tiga biji. Dikumpulin semua, bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukkan ke situ, termasuk rokok dibuang ke situ," kata Sambo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peristiwa itu yang kemudian berujung pada kebakaran hebat di gedung utama Korps Adhyaksa tersebut. Dia mengatakan polybag diletakkan di dekat sejumlah cairan yang mudah terbakar.
Dalam hal ini, penyidik menemukan sejumlah material yang tidak memiliki izin edar dan dapat menyulut api semakin membesar dengan cepat. Beberapa di antaranya seperti tiner, lem aibon, hingga cairan pembersih lantai merk Top Cleaner.
"Tidak ada saksi yang melihat kalau itu disulut, adanya yang melihat kalau tukang itu merokok," ujar dia.
![]() |
Ferdy mengatakan penyidik sudah melakukan rekonstruksi beberapa kali untuk menentukan kejadian yang terjadi saat itu. Termasuk, prosesi pembuangan rokok-rokok tersebut ke dalam polybag.
Polisi menyampaikan saat kebakaran, kelima kuli bangunan itu telah meninggalkan lokasi kejadian. Sehingga para tukang yang menjadi tersangka itu tidak melihat secara pasti bagaimana proses kebakaran mulai terjadi.
Setelah api sudah cukup besar, kata Ferdy, sejumlah pegawai Kejaksaan lain melihat insiden tersebut dan mencoba memadamkannya.
"(Ruangan) kosong, ada asap. Tukang-tukang yang masih kerja di bawah ada lihat api dari atas, kasih tahu Kamdal (Keamanan Dalam). Kamdal naik, ada asap. Memang asap dulu kan, kalau dia disulut, langsung api," ujarnya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat sejumlah pasal karena kelalaiannya itu sehingga membuat Gedung Kejagung terbakar hebat.
Para tersangka itu terdiri dari beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.
Mereka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(mjo/pmg)