Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya tak akan terjebak dalam politisasi saat pengusutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," kata Ferdy dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Sambo mengklaim bahwa tim penyidik gabungan Polri sudah bertindak secara profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, penyidik bahkan sudah melibatkan ahli profesional di bidang kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo menerangkan bahwa pihaknya juga telah menggelar rekonstruksi saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat proses penyelidikan, rekonstruksi dilakukan untuk mengecek hasil berita acara dengan fakta yang ada di lapangan.
"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, tukang, keamanan, cleaning service, dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tgl 22 Agustus," tutur Sambo.
Dalam proses ini, kata Sambo, penyidik menemukan alat bukti yang signifikan, yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai.
Saat proses penyidikan, mereka juga melakukan empat kali rekonstruksi. Karena sumber api berada di lantai 6 Gedung Biro Kepegawaian, maka rekonstruksi difokuskan di lokasi tersebut.
Rekonstruksi pertama berkaitan dengan semua kegiatan yang ada di lantai 6 sebelum terjadi kebakaran. Rekonstruksi kedua terkait proses pemadaman api yang pertama kali muncul di lokasi itu.
Rekonstruksi ketiga seputar kegiatan tukang selama bekerja di aula biro kepegawaian lantai 6. Terakhir, rekonstruksi keempat dilakukan sebanyak dua kali di laboratorium Fakultas Teknik UI untuk memastikan apakah benar open flame berasal dari bara api.
"Siapa saja, termasuk media, tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di-police line oleh tim penyidik gabungan. Namun, kegiatan ini disaksikan pihak Kejagung," kata Sambo.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini.
Para tersangka itu terdiri dari kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung, dan Direktur Utama PT APM. Mereka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Kepolisian menyatakan kebakaran ini diduga bermula dari bara api dari rokok yang dibuang lima tersangka kuli bangunan di lantai 6 ruang biro kepegawaian ke dalam kantong plastik berisi material mudah terbakar.
(dis/has)