Kejaksaan Agung RI mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp338,8 triliun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 alias setahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp338,8 triliun dan USD 11,83 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/10).
Dia merincikan bahwa penyelamatan keuangan negara itu dilakukan sebagian besar oleh Bidang Datun Kejagung sebesar Rp323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai sebesar Rp16 triliun dan US$11,83 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, penyelamatan keuangan negara oleh bidang pidana khusus yang berperkara dalam tindak pidana korupsi selama Burhanuddin menjabat mencapai Rp19,62 triliun dan 1,412 Ringgit Malaysia.
Hari menuturkan, dalam penyelamatan keuangan negara oleh bidang Pidsus itu, setidaknya Kejagung berkontribusi sebesar Rp18,72 triliun dan bidang Pidsus di jajaran Kejati dan Kejari seluruh Indonesia sebesar Rp905 juta dan 1.412 Ringgit Malaysia.
Selanjutnya, Hari menyampaikan terkait Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam satu tahun ini, kata Hari, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan keuangan negara sekitar Rp 7,02 triliun.
Sementara itu, terkait capaian penanganan perkara, dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan yaitu penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan sebanyak 986 perkara, dan penuntutan sebanyak 1.687 perkara.
"Sementara yang telah dieksekusi sebanyak 1.523 perkara, dan Upaya hukum sebanyak 723 perkara," ucap Hari.