Bareskrim Polri bakal memeriksa ahli hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly merupakan pemilik akun Youtube dan orang yang mewawancarai Gus Nur dalam tayangan yang diunggah 18 Oktober lalu.
"Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).
Namun, Awi enggan menuturkan lebih lanjut terkait dengan jadwal pemeriksaan Refly akan dilakukan. Ia hanya menuturkan sejauh ini terdapat dua akun yang ditelusuri lantaran mengunggah video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video tersebut.
"Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, ahli ITE," ujarnya.
![]() |
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
(mjo/fra)