Penjara Seumur Hidup Kasus Jiwasraya, DPR Sebut Vonis Langka

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2020 02:03 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Wayan Sudirta menyebut jarang ada vonis seumur hidup untuk kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menilai vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus Jiwasraya langka terjadi (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengapresiasi vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim untuk dua terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Menurutnya, vonis berat seperti itu langka, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

"Saya benar-benar mengapresiasi ini, apalagi hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis," kata Wayan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, Kejaksaan Agung persepsi buruk menjadi sebuah prestasi lewat vonis berat ini. Menurutnya, kepercayaan publik ke Kejagung pun akan kembali setelah penanganan kasus Jiwasraya ini.

Pasalnya, menurut Wayan, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkankan majelis hakim tersebut tidak lepas dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mampu meyakinkan hakim.

"Ada persepsi Kejagung tidak berbuat apa-apa. Namun hasil vonis Jiwasraya membalikkan itu semua dan membuat masyarakat saat ini percaya dengan Kejagung," ucap Wayan.

Ia pun mendorong Kejagung konsisten dan segera merampas aset-aset para terpidana untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi Jiwasraya. Wayan meyakini Kejagung akan konsisten mengikuti peraturan dalam melakukan penyitaan aset.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menilai putusan hakim yang memvonis Benny dan Heru penjara seumur hidup sudah sesuai. Namun, Wihadi berharap putusan tersebut tidak melupakan nasib nasabah Jiwasraya

"Apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp6 triliun (denda Benny) itu tidak dibayar, terus bagaimana nasib nasabah," paparnya.

"Jadi saya kira intinya hak nasabah jangan sampai hilang dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasabah harus dikembalikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan Benny dengan pidana penjara seumur hidup. Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).

Vonis serupa juga dijatuhkan untuk Heru. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER