Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengungkapkan di Indonesia ada sekitar 300 patahan gempa. Dari 300 itu, beberapa di antaranya berada di Jakarta.
"Kita juga punya hampir 300 patahan, bahkan ibukota negara, Jakarta itu pun tidak terlepas dari patahan-patahan yang ada di sekitar kawasan," ucapnya membuka diskusi yang disiarkan langsung oleh Youtube BNPB, Rabu (28/10).
Doni menjelaskan Jakarta pernah dilanda gempa besar sebanyak tiga kali dalam periode 500 tahun terakhir, yaitu pada 5 Januari 1699, 22 Januari 1780, dan 10 Oktober 1834.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Doni, setelah gempa besar 1834, Jakarta relatif aman dari goncangan gempa. Namun dia tetap mengingatkan masyarakat siap siaga dan meningkatkan literasi tentang kebencanaan.
Hal itu merujuk pada pernyataan World Bank yang menyatakan Indonesia masuk dalam salah satu dari 35 negara dengan ancaman bahaya bencana alam tertinggi.
"Pada periode-periode ke depan, kita harus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang kebencanaan," tuturnya.
Doni mengatakan BNPB saat ini telah membagi beberapa klaster kebencanaan. Pertama, adalah vulkanologi dan bilogi.
Klaster ini akan mengurusi kebencanaan terkait gunung berapi dan biologi.
Kedua, klaster yang berhubungan dengan meteorologi. Klaster ini akan mengurusi bencana alam ekstrim yang dapat menimbulkan korban jiwa tidak sedikit, seperti kebakaran hutan, banjir bandang, tanah longsor, dan angin putting beliung
Ketiga, klaster pandemic dan man diseaster. Hal-hal kebencanaan dalam klaster itu termasuk kerusakan yang disebabkan oleh manusia seperti halnya membuang limbah di banyak tempat
Doni berharap kehadiran pandemic dapat membantu mengurangi adanya sampah-sampah atau limbah medis
"Pandemic ini diharapkan bisa membuat kita ikut membantu mengurangi adanya sampah-sampah atau limbah medis yang dari rumah sakit covid dan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut terkait, Doni mengajak masyarakat untuk ikut membela bangsa dan tanah air seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3.
(ndn/agt)