Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, Herry Nurhayat, dikeluarkan dari rumah tahanan KPK demi hukum.
Alasannya, masa penahanan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung itu sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan yakni 31 Oktober 2020.
"Informasi yang kami terima, benar Terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan penahanan pertama di tahap penyidikan terhitung sejak 27 Januari 2020. Sementara penahanan sampai dengan batas waktu 31 Oktober 2020, terang dia, adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.
"Setiap penetapan penahanan oleh Majelis Hakim tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ia menjelaskan selama proses persidangan JPU KPK telah menghadirkan 92 orang saksi. Persidangan telah digelar dua kali setiap pekan, serta beberapa kali dilaksanakan hingga larut malam.
Jaksa KPK, lanjut Ali, sejak awal telah menyusun timeline persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga surat tuntutan, termasuk pula sudah disepakati ihwal rencana jadwal pembacaan putusan. Kata dia, hal tersebut tentu dengan mempertimbangkan masa penahanan Terdakwa Herry.
"Namun demikian, ternyata waktu yang ditetapkan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan, oleh karenanya sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu," imbuhnya.
Meskipun dikeluarkan dari tahanan, Ali menegaskan bahwa sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (4/11) mendatang.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan, oleh karena itu KPK mengimbau kepada Terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan di tanggal 4 November 2020," katanya.
Dalam perkara ini, Herry dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.