Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Pemeriksaan akan dilakukan Selasa (3/10) besok.
"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Dalam perkara ini, pernyataan Refly sebagai saksi dirasa perlu oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly adalah sosok yang mewawancarai Gus Nur dalam konten video yang diunggah di akun YouTube pribadinya pada 18 Oktober lalu.
"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ucapnya.
Sebelumnya, Refly sendiri menyatakan bakal memenuhi panggilan polisi apabila memang keterangannya diperlukan dalam kasus ini.
Refly menyebut pernyataan Gus Nur yang kemudian menjadi polemik itu tak pernah direncanakan sebelumnya. Menurut dia, Gus Nur mengucapkan hal itu lantaran percakapan keduanya mengalir begitu saja di depan kamera.
Dia pun menuturkan bahwa konten tersebut juga tak bermaksud untuk menyinggung salah satu pihak.
"Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang," kata Refly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).
Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak Sabtu (24/10) lalu.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
(mjo/wis)