Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung. NH merupakan salah satu tersangka kasus kebakaran tersebut.
"Satu orang atas nama NH sebagai PPK Kejagung tidak hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).
Awi mengatakan NH tak hadir dan mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan surat kepada penyidik. Menurutnya, NH beralasan dirinya sedang sakit sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Awi, kuasa hukum NH tak dapat menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan kliennya benar-benar sedang sakit.
"Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa ditunjukkan. Kami jadwalkan ulang, panggil lagi NH," ujarnya.
Sejauh ini, kata Awi, pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lain dalam kasus kebakaran itu telah berjalan. Namun, ia enggan menjabarkan rinci materi pemeriksaan yang didalami kepada para tersangka.
Menurutnya, semua materi yang didalami oleh penyidik akan terbuka saat perkara tersebut telah masuk persidangan.
Dalam perkara ini, tersangka terdiri atas beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kejagung, serta Direktur Utama PT APM.
Para tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Mereka diduga telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada 22 hingga 23 Agustus lalu.
Hasil penyidikan polisi, kebakaran dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar. Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi.
Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar.
(mjo/fra)