Bea Cukai Amankan Pasir Timah Selundupan Senilai Rp 2,7 M

Advertorial | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 00:00 WIB
Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia.
Foto: Dok. Bea Cukai
Tanjung Balai Karimun, CNN Indonesia --

Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Pada Sabtu (31/10). Operasi satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020. Kapal patroli BC60001 berhasil menindak kapal KMN. Kurnia Abadi-21/KM. Harapan Baru-5 di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sekitar 18 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar.

"Penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia. Kami pun melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna hingga akhirnya kami dapati sebuah kapal yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan sandar pada kapal target dan menggelar pemeriksaan. Dari pemeriksaan muatan dan dokumen pada kapal yang dinakhodai oleh seorang berinisial AG dengan tiga orang anak buah kapal (ABK), diketahui kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung pasir timah dengan total berat 18 ton tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait.

"Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang  larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, kami melakukan penindakan dan pencegahan terhadap kapal yang diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah. Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan muatan beserta ABK-nya kemudian kami bawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," papar Agus.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER