Bea Cukai Jatim II Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Advertorial | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2020 00:00 WIB
Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Jakarta, CNN Indonesia --

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai salah satu langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (26/10) tersebut dihadiri oleh ratusan warga dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Sumberpucung.

Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Fathony Kurniawan menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya ciri-ciri dari rokok ilegal.
"Cirinya ada empat yaitu, rokoknya pakai pita bekas, pita palsu, pita milik pabrik lain atau tidak sesuai peruntukannya, dan rokok tanpa pita," ujar Fathony, dalam keterangan tertulis.

Fathony menjelaskan bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal dengan istilah rokok polos/rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Kemudian untuk pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Fathony pun menegaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar hanya mengkonsumsi dan menjual rokok legal.
"Dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, Bapak Ibu ini ikut menyumbang penerimaan negara," ungkap Fathony.

Bea Cukai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
"Monggo, kita bersama-sama menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga iklim usaha dan industri agar tetap kondusif," pungkas Fathony.

(adv/adv)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER