ANALISIS

Putusan PTUN dan Spirit Baru Pengungkapan Tragedi Semanggi

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 14:59 WIB
Usai putusan PTUN, Komnas HAM dinilai bisa membuka kembali proses penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II. Spirit baru menyelesaikan pelanggaran HAM Orde Baru.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, saban pekan setiap Kamis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di depan Komisi III DPR RI terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II pada medio Januari lalu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11).

Putusan itu adalah buah gugatan keluarga korban ke PTUN atas pernyataan Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat pada Januari lalu.

'Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,' demikian di dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Majelis hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sebesar Rp285 ribu.

'Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,' kata majelis hakim.

Menanggapi putusan PTUN tersebut, pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan itu bisa menjadi langkah baru dalam penuntasan kasus Tragedi Semanggi I dan II yang sudah menggantung sejak 1998 silam.

Menurutnya, putusan PTUN tersebut bisa menjadi dasar Komnas HAM untuk melanjutkan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi I dan II.

"Komnas HAM bisa buka kembali proses penyelidikan. Bisa buka kembali, [putusan itu] bisa mendukung kembali, jadi spirit baru untuk Komnas HAM untuk membuka kembali," kata Hibnu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).

Meskipun demikian, Hibnu mengatakan publik belum bisa berandai-andai terlalu jauh mengenai kelanjutan penanganan kasus HAM Tragedi Semanggi I dan II tersebut. Menurutnya, implikasi hukum dari putusan PTUN itu tergantung dengan langkah yang akan ditempuh Burhanuddin selaku pemimpin Korps Adhyaksa saat ini dalam menyikapinya.

Terpisah, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Burhanuddin tak bisa bertindak selain mematuhi putusan PTUN. Menurutnya, Burhanuddin harus bisa menjelaskan secara rinci terkait dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan kasus pelanggaran HAM berat.

"Kalau Jaksa Agung katakan tidak pelanggaran HAM berat, berpijak pada pernyataan apa?" katanya.

Ia pun meminta Burhanuddin menunjukkan data yang tepat serta resmi dalam memberikan pernyataan soal Tragedi Semanggi I dan II.

"Pejabat itu bicara harus bertolak dari fakta otoritatif, jangan bicara karena dia pejabat saja," ucap dia.

Pada 16 Januari 2020, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Burhanuddin mengeluarkan pernyataan peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Ia mengaku itu merujuk pada hasil rapat paripurna, namun tak merinci lebih lanjut agenda yang mana kesimpulan tersebut muncul.

"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.

Infografis Kelanjutan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Komisi III Minta Jangan Banding

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyambut baik putusan PTUN atas Jaksa Agung tersebut. Ia pun mengharapkan Burhanuddin dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.

"Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," kata pemilik sapaan akrab Tobas itu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).

Dia menyatakan langkah terbaik yang harus dilakukan Burhanuddin dalam merespons putusan tersebut adalah membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI mendatang.

Menurut pria yang juga dikenal sebagai aktivis mahasiswa pada 1998 silam, langkah tersebut harus dilakukan Burhanuddin sepanjang belum ada putusan hukum yang berlawanan.

Tobas juga berpendapat menjalankan putusan PTUN itu dapat menunjukkan komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, dan menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan.

"Saya akan kawal putusan PTUN ini dalam kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," ujar pria berlatar belakang advokat dan juga pernah aktif di LBH Jakarta hingga sempat menjadi Direktur Bantuan Hukum YLBHI tersebut.

Sebelumnya, Kejagung sendiri telah mengeluarkan pernyataan bakal melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (4/11).

Hari menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tersebut. Saat ini pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan banding.

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," ujarnya.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER