Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.
Burhanuddin dinilai telah melakukan perbuatan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu. Saat itu, ia menyebut Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM.
"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tersebut. Saat ini pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan banding.
"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, selain dinyatakan melawan hukum, Jaksa agung sebagai pihak tergugat juga diminta membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," kata Hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa (12/5), salah satunya Maria Katarina Sumarsih, ibu BR Norma Irmawan korban penembakan Tragedi Semanggi, 13 November 1998.
Kuasa hukum penggugat, Trioria Pretty mengatakan selama persidangan terungkap perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa melainkan kebijakan. Hal itu karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan Hakim PTUN sebagaimana didapatkan CNNIndonesia.com dari kuasa hukum penggugat, Trioria Pretty pada Rabu (4/11). Keputusan itu juga sudah diunggah di laman resmi Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan poin kedua, dirincikan oleh Hakim bahwa tindakan yang dinyatakan melawan hukum adalah saat Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan terkait insiden tersebut di forum Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.
Oleh sebab itu, majelis hakim meminta agar Jaksa Agung sebagai pihak tergugat membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," kata Hakim dalam amar putusannya.
(mjo/fra)