DPRA Minta Tito Dukung Gelaran Pilkada Aceh Tetap di 2022

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2020 01:35 WIB
DPRA meminta kepada Mandagri Tito Karnavian agar pihaknya tetap bisa menggelar Pilkada Aceh 2022, tak diserentakkan pada 2024.
Ilustrasi pilkada. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh dalam hal penyelenggaraan pilkada.

Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat sidang rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, di ruang utama gedung DPRA, Kamis (5/11), yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurutnya, Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu pada UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa pelaksanaan pilkada diselenggarakan 5 tahun sekali. Jadi dapat dipastikan pelaksanaannya diselenggarakan tahun 2022 mendatang," kata Dahlan.

Menurut dia, UU yang sudah berumur 14 tahun setelah diundangkan pada 1 Agustus 2006 itu belum maksimal implementasinya. Dahlan menilai masih banyak tumpang tindih regulasi antara UU Pemerintah Aceh dengan peraturan yang berlaku secara nasional.

Termasuk dalam hal pilkada. Pihaknya pun meminta agar pemerintah pusat melakukan konsultasi lebih dulu ke DPRA agar menghindari terjadi tumpang tindih regulasi.

"Kami meminta dukungan agar pelaksanaan Pilkada Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada Tahun 2022," ucapnya.

Sementara, Tito Karnavian enggan berkomentar soal permintaan DPRA untuk tetap melangsungkan Pilkada Aceh 2022.

Berdasarkan UU Pilkada, Pilkada Serentak 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024, yang rencananya menggelar hajat pilpres, pileg, dan pilkada semua wilayah secara bersamaan.

Dampaknya, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024. Daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.

(dra/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER